LAKSANAKAN PENGAWASAN DAN PENERTIBAN TEMPAT USAHA BERSAMA DPMPTSP SERTA DINAS PUPR DI KECAMATAN KONDA DAN RANOMEETO

Kamis, 09 Juli 2026 - Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah serta menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Konawe Selatan melaksanakan kegiatan pengawasan dan penertiban tempat usaha bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di wilayah Kecamatan Konda dan Kecamatan Ranomeeto.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan setiap pelaku usaha telah memenuhi ketentuan perizinan, mematuhi aturan pemanfaatan ruang, serta menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tim gabungan melakukan pemeriksaan administrasi perizinan, memberikan pembinaan kepada pelaku usaha, serta mengidentifikasi potensi pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut.

Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi kepada pemilik usaha mengenai kepatuhan terhadap peraturan daerah sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan usaha yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.

Melalui sinergi lintas perangkat daerah ini, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan berharap dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan yang berlaku, mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini, serta mewujudkan iklim investasi yang kondusif tanpa mengabaikan aspek penataan wilayah dan ketertiban umum.

Satpol PP Kabupaten Konawe Selatan akan terus berkomitmen melaksanakan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah secara humanis, persuasif, dan profesional melalui koordinasi bersama instansi terkait demi terwujudnya Konawe Selatan yang tertib, aman, dan nyaman.

Share: